| BUPATI BUKA SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP |
| Thursday, 29 July 2010 06:52 |
![]() Bupati Tanah Datar diwakili, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Datar, Marwan, SE membuka secara resmi acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Kamis (29/7) di Aula Islamic Centre, Pagaruyung Batusangkar.
Sosialisasi Undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Program Adiwiyata diselenggarakan selama dua hari, 29 dan 30 Juli 2010. Peserta Sosialisasi terdiri dari Kepala SKPD, Camat, LSM, pelajar, sedangkan Narasumber yang akan memberikan pemaparan tentang Undang-undang Lingkungan Hidup dari Bapedda Sumbar, dari UNiversitas Hukum UNAND. ![]() Bupati, yang diwakili Kepala Badan LH, Marwan, SE dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi Undang-undang nomor 32 tahun 2009 bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui peserta dari aparatur, perwakilan pimpinan organisasi terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Program ini perlu dilaksanakan dengan segera, agar masyarakat punya perhatian terhadap lingkungan hidup dan malasah pembuangan sampah yang masih ada diantara masyarakat yang tidak mengindahkannya, sehingga mempunyai dampak terhadap lingkungan. o
![]() Melalui Sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bagaimana pengelolaan lingkungan yang baik, dan dengan pengelolaan lingkungan dengan baik akan berdampak terhadap kesehatan, dan Kebersihan, ketertiban dan keindahan.
DiKatakan, Kota Batusangkar, tiga tahun terakhir dinilai sebagai kota terbersih di Indonesia, dengan memperoleh piala Adipura tiga kali berturut-turut, semua bertanda semakin adanya kesadaran warga kota dan pengunjung Kota Batusangkar yang peduli menegakkan K3, kedepan hendaknya terus kita pertahankan dan tingkatkan lagi, ungkap Marwan. (Humas-Veri/Andes) Newer news items:
Older news items:
|





























