|
Muqaddimah
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimesi sosial yang sangat tinggi, karena, pada dasarnya, zakat merupakan salah satu instrumen untuk mengurangi tingkat kemiskinan. Dengan zakat diharapkan setiap mustahiq (orang yang menerima zakat) berubah kehidupannya ke arah yang lebih baik bahkan kalau perlu berubah statusnya menjadi muzakki (orang yang memberi zakat). Untuk mencapai target tersebut, Allah memerintahkan kepada umat Islam, khususnya kepada pemimpin umat agar mengelola zakat tersebut secara profesional. Untuk itu Allah memberikan kewenangan kepada setiap pemimpin untuk mengumpulkan zakat dan membentuk amil (pengelola) sebagai perpanjangan tangan untuk mengelolanya. Pemerintah Republik Indonesia telah melaksanakan tuntutan tersebut, hal ini dibuktikan dengan telah diterbitkannya UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat dan KMA 373 tahun 2003 tentang petunujuk pelaksanaan UU No. 38 tahun 1999. Berdasarkan aturan undang-undang tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar telah membentuk Badan Amil Zakat Tanah Datar periode 2006-2009 dengan Surat Keputusan Bupati tanggal 6 oktober 2006 Nomor : 451.1/508/KESRA-2006, dengan struktur kepengurusan sebagai berikut : Badan Pertimbangan : Ketua : M. Shadiq Pasadiqoe Wakil Ketua I : Ir Asrul Nurhasan Wakil ketua II : Drs. Asmal Sekretaris : Irsal Veri Idrus SH Wakil Sekretaris : Drs. H. Yasrizal Anggota : Ketua MUI Kab. Tanah Datar Ketua LKAAM Kab. Tanah Datar Ketua KORPRI kab. Tanah Datar Ketua Pengadilan Agama Batusangkar Badan Pengawas : Ketua : Drs. Aulizul Syu’ib M.Si Wakil Ketua I : Ir. Syafruddin Wakil ketua II : Drs. H. Syukri Iska, M.Agl Sekretaris : Drs. H. Maswardi Wakil Sekretaris : Alinardius, S.Ag Anggota : Ir. Erman Maras Dt. Manti Drs. Ali Asmar, M.Pd Drs. Maliki, A Antonius, SH
BADAN PELAKSANA Ketua Umum : Drs. H. Emrizal, Dt. Hyang Basa Wakil Ketua I : Drs. H. Arpinus, M.Ag Wakil ketua II : Drs. H. Masnefi, MS Sekretaris Umum : Arif Zunzul Maizal, M.Ag Wakil Sekretaris I : Ayandi, SE Wakil Sekretaris II : Zawil Husaini, S.Ag Bendahara : Wempi Yuliane, SE, M.Sc Divisi Pengumpulan : Ketua : Rizal Fahlefi, S.Ag, M.Si Anggota : Drs. H. Syamsuir, M.Ag H. Khaidir. M. Yatim Divisi Pendistribusian : Ketua : Afriyendra, SH, MH Anggota : H. Yoserizal Divisi Pendayagunaan : Ketua : Dyonasri, SE, MA Anggota : Drs. Mustafa Akmal, MH Drs. Dadan Hendarsyah Divisi Pengmbangan : Ketua : H. Masrizal Mansur Anggota : H. Ahmad Diar H. Dasmir Setelah pengukuhan pada bulan November, pengurus telah melaksanakan rapat kerja untuk menyusun arah dan program kerja BAZ untuk empat tahun yang akan datang. Karena pelantikan dilaksanakan pada akhir tahun 2006, maka pengurus BAZ Tanah Datar periode 2006-2009 hanya memilki waktu efektif 3 tahun untuk bekerja yaitu pada tahun 2007, 2008 dan 2009. Dengan berakhirnya tahun 2009, maka bersama ini kami sampaikan laporan kepada pemerintah Kabupaten Tanah Datar, baik legislatif dan eksekutif, khususnya para muzakki yang telah menyalurkan zakat kepada BAZ sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah yang telah diberikan. Newer news items:
Older news items:
|




























