You are here:

.

BUPATI SHADIQ : MEMPERJUANGKAN HAK JANGAN SAMPAI ANARKIS

Musyawarah_Masy_BASKO

Buparti Tanah Datar M.Shadiq Pasadigoe mengharapkan kepada masyarakat kecamatan Batipuh dan X Koto dalam memperjuangkan hak atas aset pasar Padang Panjang  yang merupakan Pasar Serikat Batipuh X Koto  jangan sampai anarkis, selesaikanlah dengan musyawarah dan mufakat.

Hal ini disampaikan Bupati M.Shadiq Pasadigoe pada acara musyawarah masyarakat Batipuh, X koto (Basko) di gedung Pertemuan kecamatan Batipuh, Rabu (6-3). Musyawarah masyarakat Basko ini dihadiri Kapolres Padang panjang diwakili Kasat Intel, Camat Batipuh Drs.Osman Bin Nur M.Si, Camat Batipuh Selatan Yusnen S.Ag.M.si, Camat X Koto Drs. Alfian Fikri, para Wali Nagari ketiga kecamatan, ninik mamak, tokoh masyarakat termasuk dari Nagari Gunung dan Nagari Bukik Surungan Kota Padamng Panjang.

Dalam musyawarah masyarakat Basko ini Bupati Shadiq menghimbau, marilah kita selesaikan tuntutan masyarakat Basko terhadap aset yang ada di Pasar Padang panjang ini dengan kekeluargaan dan musyawarah mufakat, karena menurut sejarah Pasar Padang Panjang ini dulunya memang berserikat dengan Nagari-Nagari yang ada di Batipuh dan X Koto.

Bupati Shadiq juga minta kepada masyarakat Basko untuk mencari kembali dokumen yang asli perjanjian antara Padang Panjang dengan Tanah Datar, khususnya Batipuh dan X Koto yang dibuat tahun 1957, karena saat ini baru ada copynya saja.  Kalau dokumen yang asli ini sudah ditemukan maka akan semakin kuat bukti untuk merealisasikan tuntutan masyarakat ini.

Musyawarah inventarisasi aset basko di padang panjang ini yang juga mengundang Wako Padang panjang , ternyata hannya dihadiri Bupati Tanah Datar M.Shadiq Pasadigoe, sementara tidak seorangpun utusan dari Pemda Padang Panjang yang hadir, sementara panitia dan masyarakat Basko sangat mengharapkan Wako Padang Panjang hadir pada pertemuan itu.

Sementara itu ketua panitia sekaligus ketua Inventarisasi aset Basko Khairul Anwar melaporkan, perjanjian antara ninik mamak Batipuh dan X Koto pada tahun 1957 itu juga diketahui oleh Bupati Tanah Datar, waktu itu dijabat oleh  Ibrahim Dt.Pamuncak dan Walikota Padang Panjang yang dijabat oleh Umar Ali.  Sampai tahun 1998 pembagian dari hasil pasar Padang Panjang sebesar 30% tetap dibayarkan, setelah itu sampai saat ini hak masyarakat Basko ini tidak diberikan lagi.

Disamping itu saat ini Pemko Padang panjang juga akan membangun baru Pasar padang Panjang, karena pasar ini berserikat sewajarnya Pemko Padang panjang bermusyawarah dengan ninik mamak di Batipuh dan X Koto, namun sampai saat ini langkah itu tidak dilakukan, sehingga pedagang pasar Padang panjang ikut gelisah dengan harga toko baru itu cukup tinggi, yaitu sekitar Rp.12.500.000/meter.

Pada pertemuan yang dihadiri oleh 23 nagari di batipuh dan X Koto (termasuk nagari Gunung dan nagari Bukik Surungan Kota padang Panjang) ini telah melahirkan tiga poin kesepakatan, pertama mempertemukan dan duduk semeja Bupati Tanah Datar dengan Walikota Padang Panjang, kedua mengakui pasar Serikat C Padang panjang, ketiga membayarkan uang bagian 30 % untuk nagari yang berserikat.(Humas).


Newer news items:
Older news items:

 

PEDULI TANAH DATAR

pedulitanahdatar

DUKCAPIL

CAPIL_WINDOW_copy

Anti Korupsi

Korupsi

Agenda Hari Ini

agenda

Kunjungan Web

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini253
mod_vvisit_counterKemaren914
mod_vvisit_counterMinggu ini2895
mod_vvisit_counterMinggu lalu6726
mod_vvisit_counterBulan ini20107
mod_vvisit_counterBulan Lalu71609
mod_vvisit_counterAll1097786

Online (20 Menit Lalu): 13
IP Anda: 54.224.79.93
,
Now is: 22/05/2013 08:52
Share on facebook

Banner