VISI DAN MISI KABUPATEN TANAH DATAR
”Tanah Datar Sebagai Pusat Budaya Minangkabau Yang Maju, Sejahtera dan Berkeadilan’’
Penjelasan dari visi tersebut adalah sebagai berikut :
- Tanah Datar sebagai pusat Budaya Minangkabau adalah sebagai pusat rujukan, untuk keperluan pendidikan adat dan pengembangan kebudayaan Minangkabau secara umum, baik di sekitaran Propinsi Sumatera Barat, maupun dalam konteks internasional (center of excelent). Hal ini sudah merupakan perjalanan sejarah, dimana Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo, daerah yang secara etnografis sebagai yang dituakan.
- Maju berarti suatu kondisi masyarakat yang merasakan kemajuan pendidikan, sehingga menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni pada masanya dibarengi dengan kualitas iman dan takwa.
- Sejahtera berarti kemakmuran yang dirasakan oleh seluruh warga dengan terpenuhinya kebutuhan jasmaniah dan rohaniah (fisik, mental, spritual dan emosional) dalam berbagai aspek kehidupan sebagai individu dan anggota masyarakat.
- Berkeadilan adalah suatu kondisi yang menunjukkan adanya keseimbangan antara hak yang diterima dan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu, kelompok, dan golongan, serta dikawal oleh prinsip kepatuhan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten dan konsekwen.
MISI KABUPATEN TANAH DATAR
- Mewujudkan Kabupaten Tanah Datar sebagai pusat budaya Minangkabau baik secara lokal, nasional, maupun internasional, melalui peningkatan pendidikan, pemahaman dan pengamalan ajaran agama, adat, dan budaya serta penguatan kelembagaan sosial budaya juga melakukan penggalian situs-situs sejarah budaya.
- Mewujudkan kualitas sumberdaya manusia yang tinggi melalui peningkatan pemerataan, pelayanan, kualitas pendidikan dan pembinaan pemuda dan olahraga.
- Mewujudkan masyarakat yang terdepan menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya pada masanya.
- Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial.
- Mewujudkan masyarakat sejahtera melalui peningkatan laju pertumbuhan ekonomi daerah dan pemerataan pendapatan serta mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran melalui : (a) pengembangan kawasan strategis dengan pola kemitraan usaha dan jaringan kerja serta revitalisasi sektor unggulan. (b) Meningkatkan aksesibilitas, kualitas sarana, dan prasarana, serta lingkungan yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
- Mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan melalui Penyuluhan hukum dan Penegakan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, melalui revitalisasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.
Newer news items:
- 03/10/2011 14:32 - Keadaan Geografis
- 03/10/2011 12:19 - Penduduk
Older news items:
- 03/10/2011 10:02 - Lambang Daerah
















