You are here:

.

BUPATI M.SHADIQ PASADIGOE SAMPAIKAN SPT TAHUN 2012

spt

Bupati Tanah Datar M.Shadiq Pasadigoe sampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan tahun 2102 pada acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan di Aula Kantor Bupati setempat, Selasa (5-3). Acara ini juga dihadiri anggota Muspida, Kepala SKPD, Instansi Vertikal,  Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.

SPT Tahun 2012 atas nama M.Shadiq Pasadigoe diserahkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak payakumbuh Susanto Dwi Prasetio yang diterima Bupati M.Shadiq Pasadigoe dan dimasukan kedalam kotak yang telah disediakan.  Menurut Bupati M.Shadiq langkah ini agar diikuti oleh seluruh wajib pajak lainnya di Tanah Datar.

spt4

Bupati menegaskan, sebagai warga negara kita wajib melaporkan penghasilan yang kita terima setiap tahunnya kepada Kantor Pelayanan Pajak, karena pajak merupakan peran yang sangat penting dan sumber utama penerimaan negara untuk membiayai negara.  Pembangunan yang dilaksanakan setiap tahun itu sumbernya lebih besar dari sektor pajak, yaitu sekitar 62 persen lebih.  Disamping untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan hasil dari pajak ini juga digunakan untuk membayar gaji PNS dan pembiayaan negara lainnya.

Bupati Shadiq juga mengajak seluruh masyarakat Tanah Datar agar selalu patuh dan taan untuk membayar pajak, kepada para bendahara pada setiap unit kerja agar selalu memungut pajak dari wajib pajak dan menyetorkannya kepada negara, jangan sekali-kali menyalahgunakan uang yang telah dipungut dari wajib pajak tersebut.

spt1

Pada saat ini tidak bisa juga dipungkiri bahwa melemahnya semangat masyarakat wajib pajak dalam membayar pajak dikarenakan adanya informasi di media bahwa banyak oknum pejabat dari pengelola dan pemungut pajak itu yang korupsi dan menyelewengkan uang negara untuk rakyat ini,  untuk itu kita mengajak kepada pengelola uang pajak ini agar selalu jujur dan jangan lagi dikorupsi uang rakyat ini.

Sungguhpun berbagai keluhan masyarakat Bupati M.Shadiq tetap mengajak masyarakatnya agar tetap taat dan patuh dalam membayar pajak sebagai kewajiban masyarakat sebagai warga negara.

spt2

Sementara itu Kepala kantor Pelayanan Pajak Payakumbuh Susanto Dwi Prasetio menyampaikan, untuk SPT tahunan orang pribadi paling lambat sudah diserahkan tanggal 31 Maret 2013 dan untuk Badan Usaha paling lambat diserahkan tanggal 30 April 2013.  Untuk itu dihimbau kepada seluruh wajib pajak agar mentaati jadwal yang telah ditetapkan itu. (Humas/Des/Hr).


Newer news items:
Older news items:

 

PEDULI TANAH DATAR

pedulitanahdatar

DUKCAPIL

CAPIL_WINDOW_copy

Anti Korupsi

Korupsi

Agenda Hari Ini

agenda

Kunjungan Web

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini88
mod_vvisit_counterKemaren824
mod_vvisit_counterMinggu ini912
mod_vvisit_counterMinggu lalu6726
mod_vvisit_counterBulan ini18124
mod_vvisit_counterBulan Lalu71609
mod_vvisit_counterAll1095803

Online (20 Menit Lalu): 8
IP Anda: 54.242.188.217
,
Now is: 20/05/2013 02:59
Share on facebook

Banner