Bupati Tanah Datar M.Shadiq Pasadigoe sampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan tahun 2102 pada acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan di Aula Kantor Bupati setempat, Selasa (5-3). Acara ini juga dihadiri anggota Muspida, Kepala SKPD, Instansi Vertikal, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
SPT Tahun 2012 atas nama M.Shadiq Pasadigoe diserahkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak payakumbuh Susanto Dwi Prasetio yang diterima Bupati M.Shadiq Pasadigoe dan dimasukan kedalam kotak yang telah disediakan. Menurut Bupati M.Shadiq langkah ini agar diikuti oleh seluruh wajib pajak lainnya di Tanah Datar.
Bupati menegaskan, sebagai warga negara kita wajib melaporkan penghasilan yang kita terima setiap tahunnya kepada Kantor Pelayanan Pajak, karena pajak merupakan peran yang sangat penting dan sumber utama penerimaan negara untuk membiayai negara. Pembangunan yang dilaksanakan setiap tahun itu sumbernya lebih besar dari sektor pajak, yaitu sekitar 62 persen lebih. Disamping untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan hasil dari pajak ini juga digunakan untuk membayar gaji PNS dan pembiayaan negara lainnya.
Bupati Shadiq juga mengajak seluruh masyarakat Tanah Datar agar selalu patuh dan taan untuk membayar pajak, kepada para bendahara pada setiap unit kerja agar selalu memungut pajak dari wajib pajak dan menyetorkannya kepada negara, jangan sekali-kali menyalahgunakan uang yang telah dipungut dari wajib pajak tersebut.
Pada saat ini tidak bisa juga dipungkiri bahwa melemahnya semangat masyarakat wajib pajak dalam membayar pajak dikarenakan adanya informasi di media bahwa banyak oknum pejabat dari pengelola dan pemungut pajak itu yang korupsi dan menyelewengkan uang negara untuk rakyat ini, untuk itu kita mengajak kepada pengelola uang pajak ini agar selalu jujur dan jangan lagi dikorupsi uang rakyat ini.
Sungguhpun berbagai keluhan masyarakat Bupati M.Shadiq tetap mengajak masyarakatnya agar tetap taat dan patuh dalam membayar pajak sebagai kewajiban masyarakat sebagai warga negara.
Sementara itu Kepala kantor Pelayanan Pajak Payakumbuh Susanto Dwi Prasetio menyampaikan, untuk SPT tahunan orang pribadi paling lambat sudah diserahkan tanggal 31 Maret 2013 dan untuk Badan Usaha paling lambat diserahkan tanggal 30 April 2013. Untuk itu dihimbau kepada seluruh wajib pajak agar mentaati jadwal yang telah ditetapkan itu. (Humas/Des/Hr).
- 07/03/2013 19:37 - KESENIAN RANDAI MERUPAKAN SALAH SATU ASET DALAM MEMPROMOSIKAN PARIWISATA DAERAH
- 07/03/2013 13:45 - BUPATI SHADIQ : MEMPERJUANGKAN HAK JANGAN SAMPAI ANARKIS
- 07/03/2013 11:16 - Penilaian Kompetensi Wali Nagari Bukanlah seperti Kocok Arisan
- 07/03/2013 11:16 - Penilaian Kompetensi Wali Nagari Bukanlah seperti Kocok Arisan
- 06/03/2013 07:42 - BUPATI SHADIQ : MASYARAKAT BELUM MEMAHAMI TUGAS DAMKAR
- 05/03/2013 14:55 - BUPATI M.SHADIQ PASADIGOE HARAPKAN KEHIDUPAN BERAGAMA DI TANAH DATAR BERJALAN BAIK
- 05/03/2013 14:26 - PONPES NURUL IKHLAS AJARKAN LIMA BAHASA
- 05/03/2013 14:25 - BUPATI M.SHADIQ PASADIGOE RESMIKAN PERAYAAN KHATAM AL-QURAN TPA AL-BARQY PINCURAN TUJUH
- 04/03/2013 13:49 - KOMUNITAS SEPEDA KOTA BATAM DIJAMU BUPATI TANAHDATAR
- 04/03/2013 13:03 - DIREKTUR PENDIDIKAN TINGGI ISLAM RESMIKAN LABOR DAN RUANG KULIAH STAIN BATUANGKAR

















